SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Pendidikan Karena Covid-19 | Liang Solusi
Beranda Cerpen Informasi Soal Online Kelas VI Soal Online Kelas V Soal Online Kelas IV Soal PH Soal PTS Soal PAS Soal Matematika Soal Literasi Soal Numerasi Soal US Artikel Perangkat KBM Materi Kelas VI Materi Kelas V Materi Kelas IV Motivasi Solusi Profile Contact

Selasa, 24 Maret 2020

SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Pendidikan Karena Covid-19

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Nadiem Anwar Makarim
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Hal ini diumumkan oleh Presiden dan Mendikbud setelah melakukan rapat terbatas melihat perkembangan Penyebaran COVID-19 dan tentu saja pencegahan demi kebaikan masyarakat semuanya. Surat Edaran ini di tandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020 di Jakarta. Sura Edaran tersebut ditujukan kepada Para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada Seluruh Kepala DInas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepala DInas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Berikut isi Surat Edaran Mendikbud SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Surat Edaran Mendikbud SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dapat dilihat dari sumbernya di https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/se-mendikbud-pelaksanaan-kebijakan-pendidikan-dalam-masa-darurat-penyebaran-covid19

0 comments:

Posting Komentar