Keputusan Mendikbud RI Nomor 719/P/2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus | Liang Solusi
Beranda Cerpen Informasi Soal Online Kelas VI Soal Online Kelas V Soal Online Kelas IV Soal PH Soal PTS Soal PAS Soal Matematika Soal Literasi Soal Numerasi Soal US Artikel Perangkat KBM Materi Kelas VI Materi Kelas V Materi Kelas IV Motivasi Solusi Profile Contact

Kamis, 06 Agustus 2020

Keputusan Mendikbud RI Nomor 719/P/2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

Kepmendikbud Nomor 719 Tahun 2020
Tanggal 5 Agustus 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Keputusan Menteri bernomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus memuat beberapa point penting diantaranya:
  1. Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
  2. Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  3. Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran
  4. Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. 

Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan namun diperbolehkan mengacu pada Kurikulum Nasional yang ditetapkan. 

Pembelajaran yang dilaksanakan pada Kurikulum Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus tetap menerapkan prinsip yaitu: aktif, relasi sehat antar pihak yang terlibat, inklusif, keragaman budaya, berorientasi sosial dan masa depan, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik dan menyenangkan.

Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

Asesmen/penilaian yang dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik. 

Untuk lebih lengkapnya Keputusan Mendikbud RI Nomor 719/P/2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus dapat di simak dan unduh berikut ini!
Terima kasih sudah membaca dan mengunduh Keputusan Mendikbud RI Nomor 719/P/2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, yang dapat kami tuliskan. Budayakan meninggalkan komentar dan sebarkan jika bermanfaat setelah mengerjakannya. Semoga bertambah cerdas dan berkarakter.

#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
#BelajardariRumah

0 comments:

Posting Komentar