Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 | Liang Solusi
Beranda Cerpen Informasi Soal Online Kelas VI Soal Online Kelas V Soal Online Kelas IV Soal PH Soal PTS Soal PAS Soal Matematika Soal Literasi Soal Numerasi Soal US Artikel Perangkat KBM Materi Kelas VI Materi Kelas V Materi Kelas IV Motivasi Solusi Profile Contact

Selasa, 17 Mei 2022

Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Juknis penulisan ijazah SD, SMP, dan SMA/SMK 2021/2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Ijazah merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap prestasi belajar atau penyelesaian belajar pada suatu jenjang pendidikan bagi peserta didik.

Di dalam menjamin ketertiban dan keaslian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah.

Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Juknis Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah merupakan format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

Prinsip Penulisan Blangko Ijazah
Penentuan spesifikasi, bentuk, dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip sebagi berikut.
1. Kehati-hatian
2. Efisien.
3. Efektif
4. Akuntabel.

Pengisian dan Pengadaan Blangko Ijazah
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat. Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Blangko Ijazah didistribusikan oleh Direktorat. Pendistribusian dilakukan melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya; dan atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN.

Pendistribusian Blangko Ijazah pada pada SPK:
1. SD dan SMP dilakukan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan
2. SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi.

Kelulusan Peserta Didik
Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.
  3. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan.
  4. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.
Apabila tanggal kelulusan ayat bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Surat Keterangan Lulus dan Ketentuan Penulisan Ijazah
Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan. Surat keterangan sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan.

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.

Tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh:
1. Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
2. ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.

Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

0 comments:

Posting Komentar