Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Kalender Pendidikan ini disusun sebagai penjabaran dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/u/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah, danjuga dengan mempertimbangkan karakteristik Provinsi Bali sebagai daerah yang sangat menjunjung tinggi adat, budaya dan agama dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali : "Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU"
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali telah menetapkan Keputusan Nomor B.31.420/24694/UPTD BPTP/DIKPORA tanggal 28 Maret 2022 tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Penyusunan Kalender Pendidikan Provinisi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 mempertimbangkan karakteristik Provinsi Bali sebagai daerah yang sangat menjunjung tinggi adat, budaya dan agama dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali.
Fungsi Kalender Pendidikan
Kalender Pendidikan berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah. Selain itu juga untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah. Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Daftar Kelas, Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Penyerahan Raport Kepada Siswa:
(1) Untuk semester 1, dilaksanakan pada hari 16 Desember 2022 (Bagi sekolah yang melaksanakan lima (5) hari Sekolah) dan 17 Desember 2022 (Bagi sekolah yang melaksanakan enam (6) hari Sekolah)
(2) Untuk semester 2, dilaksanakan pada hari 9 Juni 2023 (Bagi sekolah yang melaksanakan lima (5) hari Sekolah) dan 10 Juni 2023 (Bagi sekolah yang melaksanakan enam (6) hari Sekolah)
Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Jumlah Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangya 200 (dua ratus) dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima).
download Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2021/2022
download Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2020/2021
Terima kasih sudah membaca informasi dan mengunduh Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Budayakan berkomentar dan sebarkan untuk kebermanfaatan orang banyak. Salam cerdas dan berkarakter!
0 comments:
Posting Komentar