Tutorial Pelaporan Pajak Dengan Formulir SPT 1770 SS dan SPT 1770 S | Liang Solusi
Beranda Cerpen Informasi Soal Online Kelas VI Soal Online Kelas V Soal Online Kelas IV Soal PH Soal PTS Soal PAS Soal Matematika Soal Literasi Soal Numerasi Soal US Artikel Perangkat KBM Materi Kelas VI Materi Kelas V Materi Kelas IV Motivasi Solusi Profile Contact

Jumat, 26 Januari 2024

Tutorial Pelaporan Pajak Dengan Formulir SPT 1770 SS dan SPT 1770 S

Tutorial pelaporan pajak dengan formulir spt 1770 ss dan spt 1770 s
Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023.Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak terbagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak atau WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Kategori ini harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Kedua, WP dengan penghasilan diatas Rp60 juta per tahun yang wajib mengisi formulir SPT 1770 S. Selain mengisi formulir yang berbeda, kedua kategori juga memiliki cara pelaporan yang berbeda.
  1. Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun:
  2. Buka laman djponline.pajak.go.id
  3. Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
  4. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing kemudian pilih ‘Buat SPT’
  5. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
  6. Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  7. Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, (2) isi data pengurang, (3) pilih -Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan
  8. Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
  9. Lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
  10. Kemudian ke Bagian D dan entang ‘Setuju’ jika data sudah benar
  11. Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’
  12. Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Cara lapor SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta/tahun:
  1. Buka laman djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA
  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing lalu pilih ‘Buat SPT’
  4. Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’.
  5. Jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’
  6. Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
  7. Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah kedua
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
  9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
  11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
  12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada
  13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
  14. Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
  15. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
  16. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
  17. Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
  18. Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
  19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
  20. Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
  21. Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya.
  22. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  23. Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung
  24. Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.
Untuk Lebih Jelasnya dapat dilihat dan unduh penjelasan berikut:

Penting bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan dalam melaporkan pajak tidak hanya merupakan tuntutan hukum, tetapi juga menunjukkan kontribusi positif terhadap pembangunan negara. Wajib pajak perlu memastikan ketepatan waktu, keakuratan data, dan transparansi dalam pelaporan pajak mereka. Selain itu, pemanfaatan fasilitas pajak yang tersedia secara sah dan konsultasi dengan ahli pajak dapat membantu mengoptimalkan kewajiban perpajakan. Dengan menjalankan semua ini, wajib pajak dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan ekonomi negara dan memastikan berjalannya sistem perpajakan secara efisien.

0 comments:

Posting Komentar